Komisi II Minta Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Ditinjau Ulang
Permen tersebut membuat banyak hambatan-hambatan pertanahan yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan berlanjut ke meja hijau, terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah.